Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sosok wanita bernama Siskaeee yang viral setelah dirinya diduga sebagai sosok pemeran video vulgar 73 detik di Bandara Yogyakarta Internasional Airport.
Seperti diketahui bahwa Siskaeee merupakan sosok wanita yang hobi membuat konten vulgar dan mengunggahnya ke media sosial. Saat ini Siskaeee telah resmi jadi tersangka kasus ekshibisionisme di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.
Selama pemeriksaan Polisi menemukan fakta baru dari Siskaeee yang tak cuma hobi pamer payudara namun ternyata simpan foto dan video syur hingga 600 GB.
Baca Juga: Terungkap, Ini Agama Siskaeee Sebenarnya, Hingga Trending Twitter #SiskaeeeBukanMuslim
Koleksi Foto dan Video Syur di Hard Disk 600 GB
Setelah dilakukan penyelidikan Subdit Cyber Reskrimsus Polda DIY mengungkapkan bahwa Siskaeee terbukti menyimpan ribuan file foto dan video syur di ponsel dan harddisk miliknya.
Siskaeee menyimpan 3700 foto dan 2000 video syur hingga 150 GB di handphone dan menyimpan file foto dan video syur lainnya di hardisk sekitar 600 GB.
Baca Juga: Motif Siskaeee Umbar Video Syur di Bandara YIA, Kepuasan Seksual dan Mendapatkan Penghasilan
Hobi Pamer Payudara
Siskaeee diketahui hobi membuat video syur yang memperlihatkan payudara hingga alat vitalnya ke media sosial.
Tak hanya itu saja, Siskaeee juga sering membuat video syur ditempat-tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan kamar mandi pesawat. Bahkan dia juga sudah melakukan aksi memposting foto atau video pornografi tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Siskaeee: Umur, Akun Instagram, Twitter, Pamer Aurat, Dibooking Artis
Motif Siskaeee Umbar Video Syur
Adapun motif siskaeee membuat konten video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo yakni untuk kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Fakta Lengkap Siskaeee, Sosok Wanita yang Jadi Tersangka Usai Viral Video syur di Bandara YIA
Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat kasus tersebut, saat ini Siskaeee telah dietatapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini Polisi pun menjerat Siskaeee dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Yulianto menjelaskan, Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.