Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sosok wanita bernama Siskaeee yang viral setelah dirinya diduga sebagai sosok pemeran video vulgar 73 detik di Bandara Yogyakarta Internasional Airport.
Seperti diketahui bahwa Siskaeee merupakan sosok wanita yang hobi membuat konten vulgar dan mengunggahnya ke media sosial. Saat ini Siskaeee telah resmi jadi tersangka kasus ekshibisionisme di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.
Baca Juga: Fakta Lengkap Siskaeee, Sosok Wanita yang Jadi Tersangka Usai Viral Video syur di Bandara YIA
Siskae Ditangkap di Bandung
Setelah viral video vulgar tersebut Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir," jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada Minggu, 5 Desember 2021.
Setelah ditangkap, petugas kepolisian dan seorang Polwan dari Polrestabes Bandung membawa Siskaeee ke Polda DI Yogyakarta. Usai pemeriksaan, Siskaeee pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Siskaeee: Umur, Akun Instagram, Twitter, Pamer Aurat, Dibooking Artis
Motif Siskaeee Umbar Video Syur
Adapun motif siskaeee membuat konten video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo yakni untuk kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: 10 Potret Cantik Nazwa Fidhia, Tiktokers yang Viral Akibat Skandal Foto Syur
Sudah Buat Video Pornografi Sejak 2017
Lebih lanjut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mngungkapkan bahwa Siskaeee membuat konten pornografi sejak 2017 lalu. Bahkan sejak 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009 dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp.1.749.511.009," papar Yuli.
Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat kasus tersebut, saat ini Siskaeee telah dietatapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini Polisi pun menjerat Siskaeee dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Yulianto menjelaskan, Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.