DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026). Pengesahan tersebut disetujui oleh seluruh delapan fraksi DPR RI.
Dikutip dari ANTARA, dalam postur APBN 2027, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, menjadi belanja negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun.
Dengan selisih tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pendapatan dan belanja negara masing-masing naik Rp9,07 triliun dari usulan awal. Tambahan pendapatan berasal dari kenaikan target penerimaan perpajakan sebesar Rp4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5,07 triliun.
Meski terjadi perubahan pada postur anggaran, target defisit tetap dipertahankan pada level 2,4 persen terhadap PDB.
Pemerintah dan DPR juga menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$75 per barel.






