Jakarta - Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sempat diwarnai perdebatan. Pengacara Roy Suryo tiba-tiba menanyakan soal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jokowi. Namun, jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Dalam persidangan, Jokowi awalnya menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu," ujar Jokowi.
Ia juga menyampaikan bahwa ijazahnya telah diperiksa oleh laboratorium forensik Polri dan dinyatakan identik serta autentik setelah dibandingkan dengan dokumen milik sejumlah teman seangkatannya.
Pengacara Roy kemudian menanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika Jokowi melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dan ijazahnya diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi ketika menyebut nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Roy kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai siapa yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri saat Jokowi menjabat sebagai presiden. Jaksa langsung menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.
Hakim kemudian meminta pengacara Roy menurunkan nada bicaranya dan menanyakan apakah Jokowi bersedia menjawab pertanyaan tersebut. Jokowi menyatakan keberatan.
"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," jawab Jokowi.
Pengacara Roy kemudian menanggapi jawaban tersebut dengan menyimpulkan bahwa Jokowi yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri. Jaksa kembali memprotes karena menilai pengacara telah membuat kesimpulan sendiri.
Hakim pun mengingatkan pengacara Roy agar tidak memutar pertanyaan, membuat suasana persidangan rancu, atau menggunakan kalimat yang bernada melecehkan. Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk menjawab pertanyaan tanpa tekanan.
"Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Baca kembali ya di 214 ayat 7, di 143 saksi juga punya hak ya untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang disebut jaksa tidak benar mengenai keaslian ijazah. Ia dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






