Ini Motif Polisi Nekat Tembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur, Mengaku Kesal

Ini Motif Polisi Nekat Tembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur, Mengaku Kesal

Ekel Suranta Sembiring
2021-10-26 19:27:50
Ini Motif Polisi Nekat Tembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur, Mengaku Kesal
Ilustrasi Polisi Tembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur (foto: net)

Salah satu oknum polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MN (36) yang nekat tembak temannya hingga tewas kini ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun motif MN nekat tembak rekan kerjanya sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Sosok Briptu Hairul Tamimi, Polisi yang Tewas Ditembak Rekan Kerjanya di Lombok Timur

Ditetapkan jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati


MN kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif. MN juga terancam hukuman mati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannnya) hukuman mati," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Awal Mula Polisi di Lombok Tewas Setelah Ditembak Rekan Kerja Sendiri, Sempat Latihan Bela Diri

Motif MN Tega Tembak Rekan Kerjanya


Herman menuturkan, motif MN menembak mati rekannya itu karena pelaku kesal kepada rekan kerjanya itu. Herman enggan menyebut secara detail kekesalan pelaku terhadap korban karena apa.

"Motif karena kesal dengan korban. Itu sedang didalami," tuturnya.

Baca Juga: Ini Sosok Pelaku Anggota Polisi di Lombok Timur yang Tembak Rekannya Hingga Tewas

Mengambil Senpi Tanpa Izin


Diberitakan sebelumnya, MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.

Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan ataupun izin dari atasan.

Herman mengatakan, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.

"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00