Profil dan Biodata Lengkap Rapper NEO Indra Derryano, Ditangkap Polisi Karena Dugaan Kasus Narkoba

Profil dan Biodata Lengkap Rapper NEO Indra Derryano, Ditangkap Polisi Karena Dugaan Kasus Narkoba

Ekel Suranta Sembiring
2021-08-06 21:51:50
Profil dan Biodata Lengkap Rapper NEO Indra Derryano, Ditangkap Polisi Karena Dugaan Kasus Narkoba
Rapper NEO Indra Derryano (foto: @neo.rap)

Indra Derryano atau lebih kenal dengan Rapper NEO Indra Derryano ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Jumat (6/8/2021). Kabar ini sontak membuat publik heboh dan ada juga yang penasaran dengan Indra Derryano.

Nah, kali ini Correcto.id akan menyajikan profil dan biodata dari Indra Derryano yang ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Langsung saja, berikut ulasannya:

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Rapper NEO Indra Derryano, Pakai Ganja Sejak SMP hingga Nekat Edarkan Narkoba

1. Profil Indra Derryano

Nama Lengkap
Indra Derryano
Nama Panggung
Rapper NEO Indra Derryano
Tahun Lahir
1986
Umur
35 Tahun
Agama
Islam
Profesi
Musisi, Seniman
Status
Menikah
Nama Istri
Belum Diketahui
Akun Instagram
@iderryano
Akun Twitter
@iderryano

2. Tergabung Grub Musik Rapper NEO

Baca Juga: Awal Mula Rapper NEO Indra Derryano Edarkan Narkoba Hingga Ditangkap Polisi

Indra Derryano alias Derry merupakan salah satu anggota dari grub musik Rapper NEO sejak tahun 1997. Grub musik ini telah memiliki beberapa album seperti Borju dan Bahagia.

Grub yang awalnya beranggotakan Udet, Aldy, Derry, Abe, Doniel itu masih aktif hingga saat ini. Namun, saat ini grub yang populer di kalangan generasi 90-an ini itu anggotanya tinggal tiga orang lagi dan yang lainnya memutuskan hengkang.

3. Awal mula Indra Derryano ditangkap polisi

Penangkapan pria asal Jakarta itu bermula pada penangkapan seorang bandar narkoba. Setelah ditelusuri oleh Polisi, ternyata nama Indra Derryano terlibat pernah membeli nerkoba kepada bandar yang ditangkap polisi itu. Dan pada 6 Agustus 2021, Polisi menangkap rapper Neo Indra Derryanto itu di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Atta Halilintar Ketok Pintu Warga, Bagikan Uang 7,5 M yang Terdampak PPKM

4. Terancam 20 tahun penjara

Derry kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah menemukan barang bukti 42,8 gram ganja. Derry pun dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00