Dikenakan Sanksi Rp 7 Juta Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Dikenakan Sanksi Rp 7 Juta Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Anisa Br Sitepu
2021-01-06 19:12:33
Dikenakan Sanksi Rp 7 Juta Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi (Foto: Illustrasi Vaksinasi)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Keadaan Ekonomi RI Imbas PSBB Jawa-Bali

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta. Kemudian jika diikuti dengan kekerasan maka denda ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.

"Dendanya sebesar Rp 5 juta. Apabila terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," kata Ariza.

Oleh karena itu, Ariza meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan. 

Baca Juga: Jokowi sebut RI Telah Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30