Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan keadaan ekonomi Indonesia imbas dari pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 Januari-25 Januari 2021.
Sri Mulyani mengatakan, dampak PSBB Jawa-Bali akan menekan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Perkiraan itu didasarkan pada kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada awal kemunculan pandemi corona pada Maret lalu.
Baca Juga: Tagar #PSBBUntukKitaSehat Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
Saat itu, sejumlah daerah, salah satunya menerapkan PSBB ketat supaya virus corona tidak menyebar.
Efeknya, konsumsi masyarakat tertekan hebat. Ekonomi nasional yang pada kuartal IV 2019 masih bisa tumbuh di level 4,97 persen langsung terjun bebas ke level 2,97 persen.
Namun, menteri keuangan terbaik dunia itu mengaku belum bisa memperkirakan berapa besar penurunan kinerja ekonomi yang terjadi akibat kebijakan itu. Pasalnya, pihaknya masih harus melihat perkembangan pemberlakuan kebijakan tersebut.
Agar tidak berdampak besar, ia juga meminta masyarakat untuk ikut aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sekedar informasi, pemerintah akan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Ini daftar kegiatan yang akan dibatasi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk menekan semakin meluasnya penularan virus corona.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2020.
Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:
DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta
Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Positif COVID-19 Kondisi Aliff Alli Kritis, Terus Panggil Nama Anak
Menko Perekonomian itu mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.
Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.