Daftar Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Keluar-masuk

Daftar Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Keluar-masuk

Ahmad
2020-12-20 09:10:00
Daftar Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Keluar-masuk
Berbagai daerah di Indonesia mewajibkan pada semua orang untuk melampirkan hasil rapid tes antigen atau tes PCR untuk keluar masuk daerah itu. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Berbagai daerah di Indonesia mewajibkan pada semua orang untuk melampirkan hasil rapid tes antigen atau tes PCR untuk keluar masuk daerah itu.

Tidak hanya itu, kedua tes untuk memeriksa potensi adanya virus corona di dalam tubuh juga menjadi salah satu syarat perjalanan ke sejumlah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Tes Swab PCR Jika ke Bali, Ini Daftar Orang yang Tak Wajib

Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

Baca Juga: BPKP Resmi Tetapkan Harga Rapid Tes Antigen Tak Sampai Rp 300 Ribu

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

5. Bali

Menjadi salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa Rp 275 ribu di luar pulau Jawa.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30