Pemerintah mengatakan meskipun masuk ke Bali wajib menyertakan hasil tes swab PCR, namun ada beberapa orang yang tak wajib tes swab PCR.
Hasil tes ini harus dibawa saat hendak pergi ke bali sebagai tanda Anda tidak terinfeksi Covid-19. Peraturan ini dilakukan guna memutus penularan penyebaran virus corona lebih jauh. Terlebih di Pulau Bali.
Baca Juga: Masuk Bandung Tak Perlu Hasil Test Rapid Antigen
Sayangnya, dalam aturan terbaru penyesuaian Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.
Hal ini berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, tercantum beberapa golongan yang masuk ke dalam pengecualian uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.
Orang-orang yang termasuk dalam golong berikut diizinkan untuk tidak menunjukkan surat bukit negatif uji swab berbasis PCR dan/atau tes rapid antigen saat masuk ke Bali.
Baca Juga: Sebut Curang, Bobby Nasution Mantu Jokowi Digugat Lawan Tandingan
Berikut Daftarnya:
1. Anak usia hingga 12 tahun
2. Kru pesawat
3. Penumpang transit
4. Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
5. ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak 6. Penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR.