Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya tetapkan harga rapid tes antigen. Ternyata harga ditetapkan tidak sampai Rp 300 ribu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan bahwa pihak Kemenkes bersama BPKP telah tetapkan harga tertinggi rapid tes antigen. Penetapan harga tersebut telah berdasarkan pada penghitungan pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
baca juga: Menghirup Udara Bebas, Vanessa Angel Kasih Senyum Senang dan Sapa Kasur
Menurutnya ada alasan kuat dibalik ditetapkannya rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Menurutnya metode rapid tes antigen adalah metode tes Covid-19 yang memiliki hasil yang akurat dibanding tes lainnya.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 19 Desember 2020.
Syarat hasil negativ corona lewat rapid tes antigen diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covi-19 saat liburan Natal dan Tahun baru.
"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," tambahnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kebebasan Artis Vanessa Angel
Azhar juga menegaskan bahwa pihaknya bersama BPKP akan mengawasi penetapan harga rapid tes antigen. Namun secara khusus tugas pengawasan akan dilakukan oleh BPKP.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," tambahnya.