Inilah sosok dan profil tour leader ICL aka Indah Cantika
Lestari yang diduga membawa kabur uang karya wisata siswa SMAN 21 Bandung.
Siswa SMAN 21 Bandung mestinya berangkat karya wisata ke Yogyakarta pada Rabu, 24 Mei 2023 hingga Jumat 26 Mei 2023. Namun rencana tersebut batal karena pihak travel yakni PT Grand Travelling Indonesia mengaku tak menerima pembayaran. Usut punya usut, pihak sekolah membayar pada tour leader ICL dan uang tersebut tidak disetorkan pada perusahaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka!
Lantas seperti apa sosok Indah Cantika Lestari? Berikut informasinya!
Freelance Tour Leader di PT Grand Travelling Indonesia
Indah Cantika Lestari diketahui merupakan freelance tour
leader di PT Grand Traveling Indonesia. Perusahaan inilah yang digunakan sebagai
penyedia jasa wisata oleh SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta. Pihak sekolah ternyata
membayarkan uang karya wisata melalui perempuan 33 tahun tersebut dan ternyata
tidak disetorkan ke perusahaan.
Diamankan Polisi di Rumah Orang Tuanya
Setelah membawa kabur uang karya wisata para siswa SMAN 21
Bandung, Indah Cantika Lestari tak dapat dihubungi. Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa Indah Cantika Lestari kemudian
berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung,
Rabu, 24 Mei 2023.
"Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek
Buahbatu, Rabu kemarin pukul 23.00 WIB malam telah diamankan tersangka
berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan
untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujarnya dikutip dari
republika.co.id, Kamis (25/5/2023).
Terancam 4 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan sementara, Indah Cantika Lestari
menggunakan uang para siswa yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta tersebut untuk
kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," kata Budi.
Baca juga: PSSI Umumkan Timnas Indonesia Lawan Argentina di GBK 19 Juni 2023
Atas perbuatannya Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.