Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan
Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
BTS. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 8,3
triliun.
Johnny G Plate Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate resmi mengenakan
rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Ia ditahan setelah menjalani
pemeriksaan oleh penyidik. Johnny menjadi tersangka kasus proyek penyediaan infrastruktur
BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan
sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak
pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4,
5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu
(17/5/2023).
Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan
Salembang Cabang Kejagung.
"Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini
menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan
kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi
pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa
dikembangkan atau tidak," imbuh Kuntadi.
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS
Dalam proyek ini, negara merugi dalam tiga hal yakni biaya kegiatan
penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum
terbangun. Lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini diantaranya:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi
dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas
Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account
Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy