Indonesia akan segera menuju Endemi. Berikut syarat agar negara Indonesia bisa keluar dari status Pandemi.
Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini tentunya dilakukan dengan pertimbangan kasus Covid-19 di sejumlah negara dan ketetapan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Endemi merupakan penyakit yang menjangkiti suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat, dan menjadi karakteristik dari wilayah tertentu namun dengan frekuensi atau jumlah kasus rendah.
BACA JUGA: Fakta Vaksin HPV, Bakal Dijadikan Vaksin Wajib oleh Menteri Kesehatan
Budi juga menargetkan transisi status dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai pada September 2022.
Sementara itu tedapat 5 syarat negara Indonesia bisa keluar dari status Pandemi, yang sudah dirangkum Correcto.id berikut ini.
1. Tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1 persen.
2. Rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari lima persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.
3. Tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari lima persen.
4. Angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen.
5. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.
BACA JUGA: Ini Cara Lengkap Download Sertifikat Vaksin COVID-19 Lewat Aplikasi WhatsApp
Nah, itulah syarat agar negara Indonesia bisa keluar dari status Pandemi.