Aksi bejat dilakukan oleh seorang pelatih klub bola voli berinisial LK (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mencabuli anak dibawah umur. Aksi pelaku di ketahui telah dilakukan sejak 2018.
Baca Juga: Cerita Korban Pencabulan oleh Oknum Polantas di Pontianak
Cabuli 13 Anak Dibawah Umur
Aksi bejat aksi yang dilakukan LK (39), dengan tega mencabuli 13 gadis masih di bawah umur.
"Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan, 4 Anak di Tangerang Alami Trauma Berat
Terungkapnya Kasus Pencabulan
AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.
Saat itu orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban. Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban ANS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban kekamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Baca Juga: Cerita Haru Sorang Istri Korban Pemerkosaan oleh Mantan Bos Suami di Bengkulu
Satu Korban Hamil dan Ingin Digugurkan ke Dukun
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencabulan kepada korban ANS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Bahkan, korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.
"Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.
Saat ditangkap, polisi menyita pakaian korban. Pelaku juga telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut," imbuhnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.