Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memberikan respon soal selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta yang dibantu oleh seorang oknum TNI. Sebut pelanggaran yang berbahaya.
Akibat perbuatannya, kata Budi Gunadi, mantan istri Niko Al Hakim atau Okin dapat dikenai sanksi berupa sebuah hukuman.
Baca Juga: Rachel Vennya Dinobatkan Jadi Duta Kabur Hingga Disindir oleh Nikita Mirzani
Pelanggaran berbahaya
Dalam keterangan yang sama, Budi Gunadi menyebut apa yang diperbuat selebgram 26 tahun itu jelas melanggar peraturan yang ada soal kekarantinaan.
Tidak hanya itu, Rachel Vennya yang baru saja pulang dari Amerika Serikat (AS) itu, disebut oleh Menteri Kesehatan sebagai pelanggaran yang berbahaya.
Karantina kepentingan masyarakat
Secara tegas, Budi Gunadi Sadikin yang merupakan lulusan ITB ini, menyebut karantina bukan kepentingan pribadi melainkan kepentingan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Awal mula
Rachel Vennya yang lahir pada 23 September 1995, kabur dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta dibantu oleh seorang oknum TNI yang bertugas pada bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menyelidiki dan akan memeriksa oknum TNI yang berinisial FS.