Seorang Kakek 70 Tahun di Lamongan Perkosa Nenek 75 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri

Seorang Kakek 70 Tahun di Lamongan Perkosa Nenek 75 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri

Alpandi Pinem
2021-08-01 17:07:58
Seorang Kakek 70 Tahun di Lamongan Perkosa Nenek 75 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Int)


Seorang kakek berinsial RAS (70), warga Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan memperkosa seorang nenek berinisial KAR (75) yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat sang kakek diketahui saat korban teriak minta tolong kemudian terpergok oleh anak korban.

Adapun kronologi kejadi tersebut yakni saat itu anak korban MAS sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.

Baca Juga: Cerita Haru Sorang Istri Korban Pemerkosaan oleh Mantan Bos Suami di Bengkulu

"Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.

Setelah itu, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. Atas kejadian itu, ia akhirnya membawa kasus ini ke permasalahan hukum.

Baca Juga: Viral Anak Anggota DPRD Bekasi Buron, Usai Mangkir Kasus Pemerkosaan dan Perdagangan Anak di Bawah Umur

"Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya," ucap Yoan.

Kemudian si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.

Baca Juga: Bejat! Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Seorang Paman Perkosa Keponakan Usia 10 Tahun Berkali-kali

"Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yoan.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.


Share :

HEADLINE  

Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54


Megawati Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

 by Ramadhan Subekti

December 16, 2024 22:18:55