Kisah pilu dialami oleh seorang bocah wanita yang masih di bawah umur yakni 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh paman sendiri berinisial MJ (39) di Kota Langsa.
Kejadian itu terungkap, setelah polisi menerima pengaduan dari keluarga korban pada Jumat (18/6/2021). Atas dasar laporan itu, kemudian polisi akhirnya menangkap MJ di sebuah gudang.
Kronologi berawal saat pelaku memberikan iming-iming uang Rp5 ribu kepada keponakannya agar mau memuaskan nafsu syahwatnya. Bahkan pelaku akan mengancam tidak akan memberi keponakannya itu makan.
Namun, saat ini polisi masih mendalami sejauh mana MJ telah melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa keponakannya. Namun pelaku diduga sudah melakukan aksinya tersebut berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku pun dikenakan pasal pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.