Sebuah video memperlihatkan seorang pria warga Dusun Bulu Silape, Desa Sianipar, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) dipukul dan diikat warga viral di media sosial.
Menurut keterangan akun Instagram @jhosua_lubis yang merupakan pengunggah video, pria yang diamuk massa itu merupakan pamannya bernama Salamat Sianipar (45). Pria itu diamuk massa akibat positif Covid-19.
Baca Juga: Kisah Haru Bocah Usia 10 di Kutai Barat, Yatim Piatu Setelah Ibu dan Ayah Meninggal Akibat Covid-19
Menurut cerita Jhosua, kronologi peritiwa itu berawal pada tanggal 22 Juli 2021 Salamat Sianipar divonis positif Covid-19 dan dokter menyuruhnya agar dirinya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumahnya. Namun, warga desa tidak terima Salamat Sianipar diisolasi dirumah dan menyuruhnya pergi meninggalkan desa.
"Awalnya Tulang saya terkena Covid-19, Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape," tulisnya seperti dikutip Correcto.id, Sabtu (24/7/2021).
Belum diketahui penyebabnya, Salamat Sianipar pun kembali ke rumahnya namun warga desa tetap belum dapat menerima kedatangannya. Seperti terlihat dalam video warga desa pun memukuli pakai balok bahkan mengikatnya.
"Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi," lanjutnya.
Jhosua mengatakan, pihak keluarga tidak terima perlakuan warga tersebut terhadap Salamat Sianipar. Dirinya pun meminta pemerintah agar memberikan edukasi terhadap warga tentang Covid-19.
"Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," tuturnya.
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia."
"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjut Jhosua.
Baca juga: Ini Deretan Rektor Universitas Ternama yang Ternyata Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Jhosua berharap agar keadilan ditegakkan dan menindaklanjuti peristiwa itu. "Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," tutup Jhosua.
Berikut videonya: