Berikut ini deretan rektor universitas ternama di Indonesia yang ternyata rangkap jabatan jadi komisaris di sejumlah perusahaan. Dalam pencarian, correcto menemukan ada 3 nama rektor selain Ari Kuncoro yang rangkap jabatan jadi komisaris.
Polemik rangkap jabatan yang menyeret nama Ari Kuncoro ternyata membuat publik penasaran dengan sosok lain yang memiliki kasus yang sama. Ternyata ditemukan ada 3 nama rektor yang rangkap jabatan jadi komisaris di sejumlah perusahaan.
Baca juga: Profil dan Biografi Lengkap Ari Kuncoro, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
Deretan rektor diduga rangkap jabatan
Ada tiga rektor universitas yang ternyata rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Nama-nama rektor tersebut adalah Ridwan Nurazi, Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Komarudin Hidayat. Berikut correcto sajikan selengkapnya.
1. Ridwan Nurazi
Ridwan Nurazi adalah adalah sosok akademisi yang kini tengah menjabat sebagai rektor di Universitas Bengkulu. Selain menjabat sebagai rektor, Ridwan Nurazi ternyata menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Bengkulu. Dengan kata lain apa yang terjadi pada Ridwan Nurazi adalah rangkap jabatan karena dalam waktu bersamaan menduduki dua jabatan.
Ridwan Nurazi membela diri bahwa rangkap jabatan yang dijalankannya telah mendapat izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan catatan bahwa jabatan sebagai Komisaris Bank Bengkulu tidak menghambat tugas-tugasnya sebagai rektor di Universitas Bengkulu.
2. Dwia Aries Tina Pulubuhu
Dwia Aries Tina Pulubuhu merupakan sosok akademisi yang kini menjabat sebagai rektor di Inoversitas Hasnuddin (Unhas). Selain itu, Dwia Aries Tina Pulubuhu juga ternyata menjabat sebagai Komisaris di PT Vale Indonesia Tbk. Artinya dalam waktu bersamaan Dwia Aries Tina Pulubuhu menduduki dua jabatan berbeda alias rangkap jabatan. Hal tersebut membuat membuat Aliansi Mahasiswa Unhas menuntut agar Dwia Aries Tina Pulubuhu mundur dari jabatan rektor.
3. Komarudin Hidayat
Nama terakhir ada Komarudin Hidayat. Saat ini Komarudin Hidayat diketahui merupakan rektor di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Ini merupakan salah satu universitas yang baru dan diketahui belum berjalan seperti biasa. Selain menjabat sebagai rektor di UIII, Komarudin Hidayat ternyata juga menjabat sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Komarudin Hidayat menjelaskan bahwa posisinya sebagai rektor di UIII masih belum berjalan karena kampus tersebut masih dalam tahap pembangunan dan konsolidasi. Hal tersebut menegaskan bahwa rangkap jabatannya saat ini tidak mengganggu aktivitasnya karena kampus UIII memang belum beroperasi.
Baca juga: Usai Panggil BEM, Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Rangkap Jabatan
Aturan pemerintah soal rektor rangkap jabatan
Polemik rektor rangkap jabatan ini tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya hal tersebut mencuat berawal dari kasus rektor UI Ari Kuncoro yang diduga telah menyalahi aturan karena rangkap jabatan jika melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang statuta UI.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rektor atau wakil rektor dilarang merangkap sebagai Pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta. Namun ternyata menurut mantan Menristek Dikti Periode 2014-2019 M Nasir apa yang dilakukan oleh Ari Kuncoro tidak rangkap jabatan karena yang dimaksud dalam kalimat Pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta adalah posisi eksekutorial seperti direksi