Anggota DPR RI memberikan usul potong gaji untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Seperti diketahui gaji pokok DPR adalah Rp 4,2 juta, lebih kecil dari tunjangan yang didapat.
Baca juga: Mahasiswa hingga Ojek Online Gelar Aksi Tolak PPKM di Bandung, Netizen: Panjang Umur Perjuangan
Junimart Girsang sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI memberikan usulan agar seluruh anggota DPR RI ikut membantu, meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19. Menurutnya ini adalah waktu yang tepat untuk para anggota DPR RI dalam mengaplikasikan nilai Pancasila.
"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus direalisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," kata Junimart Girsang Minggu 18 Juli 2021.
Junimart mengajak seluruh anggota DPR RI dan para pejabat negara, menteri hingga pemerintah daerah untuk membantu rakyat yang terdampak pandemi covid-19. Dirinya mengajak untuk potong gaji selama 2 bulan (Juli dan Agustus) untuk disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.
"Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat.
Baca juga: Iwan Fals Sindir Pemerintah Soal PPKM Level 4: Bisa Nggak Berbatas Dong
Merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR/XII/2010 menyebutkan bahwa besaran gaji pokok anggota DPR setiap bulannya adalah Rp 4,2 juta. Namun untuk Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua mencapai Rp 4,62 juta, dan untuk anggota merangkap ketua sebesar Rp 5 juta.