Pemerintah menghapus istilah PPKM Darurat dengan mengganti dengan PPKM level 3 dan 4. Hal itu sebagaimana terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri tersebut sebagaimana dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta PPKM Level 4, Nama Baru PPKM Darurat yang Berlaku hingga 25 Juli
Inmendagri diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/201) dan berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/2021). Terdapat aturan serta daftar wilayah yang termasuk dalam PPKM level 3 dan PPKM level 4. Berikut aturan untuk kota:
Inmendagri Jawa Bali No 22 ... by Tiara
Taka hanya itu saja, ada juga Inmendagri Nomor 23/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Berikut atuan untuk Kabupaten.Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya