PPKM Darurat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang berlaku di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berikut aturan lengkapnya.
Sekedar informasi, PPKM Darurat telah dilakukan pemerintah sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman tersebut, diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekertariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat, Jokowi menyebut keputusan tersebut sangatlah berat bagi pemerintah.
"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Meski sangat berat, kata mantan Gubernur DKI Jakarta kebijakan PPKM Darurat dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Ini dilakukan untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi pengobatan masyarakat di rumah sakit. sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19," ujarnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pasar tradisional buka hingga pukul 20.00
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dengan catatan, kata Jokowi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," jelas Jokowi.
Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata kepala negara.
Soal pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga pangkas rambut, boleh beroperasi hingga usaha kecil lainnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Waktu makan ditempat maksimal 30 menit
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengatakan, waktu makan ditempat saat makan di warung makan dan tempat sejenisnya, maksimal 30 menit dan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Cantika Abigail, Personel GAC yang Alami Pelecehan Seksual
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketat pukul 21.00 dan maksimum makan setiap pengunjung selama 30 menit," kata Jokowi.
Sektor esensial
Terakhir, Jokowi mengungkapkan, sektor esensial dan kritikal, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta akan diumumkan secara terpisah.
"Sedangkan pada sektor esensial dan kritikal baik dalam pemerintahan dan swasta serta terkait akan diumumkan secara terpisah," tutup Jokowi.