Fakta-fakta PPKM Level 4, Nama Baru PPKM Darurat yang Berlaku hingga 25 Juli

Fakta-fakta PPKM Level 4, Nama Baru PPKM Darurat yang Berlaku hingga 25 Juli

Ahmad
2021-07-21 13:24:56
Fakta-fakta PPKM Level 4, Nama Baru PPKM Darurat yang Berlaku hingga 25 Juli
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat yang berganti nama dengan PPKM Level 4. Foto: Pixabay

Pemerintah baru saja memutuskan untuk mengganti nama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang akan berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021. Berikut fakta-faktanya.

Pergantian nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Imendagri tersebut, juga disebutkan penentuan level setiap daerah berpedoman pada indikator yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Potret dan Pesona Cantik Gabriella Desta, Bintang Muda dalam Serial I Love You Silly yang Sedang Naik Daun

Secara garis besar, tidak banyak yang berubah dalam PPKM Level 4 yang merupakan nama baru dari PPKM Darurat yang berlaku hingga 25 Juli. 

Seperti:

1. Pasar tradisional dan supermarket dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat

2. Perusahaan non esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

4 Perusahaan esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan, perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

5. Pemberlakuan PPKM Mikro di RT/RW zona merah diberlakukan.

6. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan hasil PCR H-2 dan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama bagi pengguna kendaraan umum jarak jauh. Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.

7. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

8. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

9. Warung makan, rumah makan, hingga kafe hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

10. Pusat perbelanjaan ditutup sementara.

11. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah selama PPKM.

12. Fasilitas umum untuk publik ditutup sementara.

13. Semua kegiatan masyarakat berupa seni hingga olahraga dan sosial ditutup sementara.

14. Transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa 20 Juli mengumumkan memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekertariat Presiden.

Masih dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat akan dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Berikut fakta PPKM Level 4 nama baru PPKM Darurat, serta perjalanan mulai penerapan new normal hingga perpanjangan PPKM Darurat yang berganti nama PPKM Level 4.

Penerapan new normal


Penerapan kebijakan new normal di Indonesia berlangsung pada Mei 2020 melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas.

Dalam perjalanannya, new normal yang merupakan sebuah skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

Pada masa penerapan new normal ini, pemerintah masih melonggarkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Seperti, masih diperbolehkan makan ditempat dan masyarakat diperbolehkan beribadah di rumah ibadah dengan menjaga jarak dan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Penerapan PSBB


Pertama kali pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai aturan pemerintah pada April 2020. Dalam aturan tersebut, Menteri Kesehatan berwewenang untuk menetapkan PSBB di suatu daerah.

Baca Juga:  Disebut 'King of Silent' oleh BEM UNS, Ma'ruf Amin: Diam Bukan Berarti Tak Bekerja

Menariknya, mal sebagai pusat perbelanjaan tetap dibuka untuk pembelian kebutuhan masyarakat.

Penerapan PSBB Jawa-Bali

Tepat tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan PSBB Jawa-Bali dengan aturan WFH 75% dari kapasitas maksimal perusahaan. 


Pemberlakukaan PPKM Mikro

Penerapan PSBB Jawa-Bali dianggap oleh pemerintah tidak terlalu dapat mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro hingga tingkat RT dan RW untuk menekan angka positif Covid-19. 

Pada PPKM Mikro ini, pemerintah mulai mengenalkan adanya zonasi di setiap daerah berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19.

Penerapan PPKM Darurat

Presiden Jokowi pada tanggal 3 Juli 2021 resmi memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 yang lebih ketat dari PSBB dan PPKM Mikro yang berlaku hingga tingkat RT dan RW dan berlaku di Jawa dan Bali.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30