Muhammad Yusuf mendadak jadi perbincangan publik setelah memberi keringanan hukuman pada jaksa Pinangki. Berikut sosok dan fakta lengkapnya.
Sosok Muhammad Yusuf merupakan ketua majelis hakim yang memotong hukuman jaksa Pinangki selama 6 tahun separuh dari hukumannya yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Kini Pinangki menjali masa tahanan selama 4 tahun.
Penasaran dengan sosok dan fakta lengkap Muhammad Yusuf? Berikut Correcto.id rangkumkan untuk Anda.
1. Muhammad Yusuf adalah Hakim Tinggi Gol.Pembina Utama IV/e
Sosok Muhammad Yusuf jadi perbincangan setelag memberi keringanan hukuman pada jaksa Pinangki. Muhammad Yusuf merupakan seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Baca Juga: Deretan Hakim yang Beri Keringanan Hukuman pada Jaksa Pinangki, Miliki Harta Fantastis
2. Pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari sebelum menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan dilantik pada 20 April 2010.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Ratius Murib, Pemasok Senjata Api Ilegal ke KKB Papua
3. Kekayaan Muhammad Yusuf
Mengenai harta kekayaan Muhammad Yusuf, dikutip dari laman elhkpn.go.id, Muhammad Yusuf melaporkan kekayaannya pada 5 Februari 2021 sebesar 2.405.392.839.