Sosok dan Fakta Lengkap Ratius Murib, Pemasok Senjata Api Ilegal ke KKB Papua

Sosok dan Fakta Lengkap Ratius Murib, Pemasok Senjata Api Ilegal ke KKB Papua

Anisa Br Sitepu
2021-06-15 23:21:07
Sosok dan Fakta Lengkap Ratius Murib, Pemasok Senjata Api Ilegal ke KKB Papua
Sosok Ratius Murib yang memasukkan senjata api illegal ke KKB Papua (Foto: berbagai sumber)

Ratius Murib tengah menjadi perbincangan publik setelah berhasil diamankan oleh Satgas Nemangkawi. Berikut sosok dan faktanya. 

Sosok Ratius Murib dikenal sebagai salah satu anggota pemasok senjata api (senpi) illegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pria yang akrab disapa dengan Neson Murib mendapat omset Rp 1.393.100.000 selama menjual senpi ke KKB Papua. 

Penasaran dengan sosok dan fakta Ratius Murib? Berikut Correcto.id rangkumkan untuk Anda. 

1. Ratius Murib ditangkap saat transit di Bandara Mulia

Sosok Ratius Murib ditangkap oleh anggota KP3 Bandara Mulia Polres Puncak Jaya saat transit di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya menuju Kabupaten Timika. 


Baca Juga: Fakta-fakta Tas Mewah Dior yang Dibawa Selvi Ananda Istri Gibran Saat Rapat PKK

2. Bawa uang Rp 370 juta

Saat Ratius Murib diamankan oleh petugas, dirinya membawa uang sebanyak Rp 370 juta. Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al-Qudusy menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli senjata api dari seseorang. 


Baca Juga: Tukang Parkir di Lapangan Merdeka Medan yang Sempat Viral Tuntut Supir Kena HAM Akhirnya Ditangkap

3. Berkali-kali transaksi

Ratius Murib diduga jaringan penjual senpi dan amunisi ke KKB yang ada di Puncak Jaya, Papua. Menurut Iqbal, Neson Murib sudah melakukan beberapa kali transaksi terkait penjualan dan pembelian senpi. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30