Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6/2021).
Adapun perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelia Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.
Baca Juga: Fakta-fakta Tas Mewah Dior yang Dibawa Selvi Ananda Istri Gibran Saat Rapat PKK
Adapun sejumlah alasan, PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki menjadi 4 tahun pidana penjara. Hakim beralasan, Pinangki menyesali perbuatannya dan mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
"Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.
Bahkan Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Kakek Penjual Makanan Keliling di Bogor Dirampok oleh Pria Ngaku Polisi
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan.
Berikut ini Correcto.id menampilkanHakim yang meringankan hukuman pada Jaksa Pinangki, dimana beberapa hakim tersebut mempunyai harta yang cukup fantastis.
1. Muhammad Yusuf
Yang pertama yakni, Muhammad Yusuf yang merupakan pria kelahiran Sumedang 18 Oktober 1955 memiliki jabatan sebagai hakim tinggi yang tercatat di KPK melaporkan harta kekayaan terahir di 5 Januari 2021 sebagai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mempunyai tanah dan bangunan di Sumedang dan Subang: Rp 1.700.000.000, Alat transportasi Toyota Kijang 1993, Motor Shogun 2004, Kijang Innova 2008, Yamaha NMax 2015, dengan total nilai: Rp 326.000.000, Terdapat harta bergerak: Rp 336.150.000, Kas atau setara kas: Rp 43.242.839, Totalnya mencapai: Rp 2.405.392.839.
2. Haryono
Haryono, pria kelahiran Malang pada 18 Agustus 1960, ini sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta yang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Februari 2021, memiliki tanah dan bangunan di Sidoarjo dan Tangerang senilai: Rp 1.600.000.000, Kendaraan berupa Toyota Kijang 1997, Daihatsu Espass 1995, Daihatsu Terios 2009, Honda Revo 2007, Motor 2007, Motor Minerva 2011 dan Sepeda Motor 2012, senilai: Rp 372.000.000, Harta bergerak lainnya: Rp 3.400.000, Kas dan setara kas: Rp 120.425.142, Total keseluruhan yakni: Rp 2.095.825.142.
3. Singgih Budi Prakoso
Singgih pria kelahiran Semarang 31 Januari 1957 ini merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta, ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2021 sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta, memiliki tanah dan bangunan di Bandung dan Sleman: Rp 1.600.000.000, Alat transportasi berupa Toyota Corolla 2001 dan sepeda angin 1960 senilai: Rp 51.000.000, Harta bergerak lainnya: Rp 42.500.000, Kas dan setara kas: Rp 42.644.360, Utang: Rp 11.600.000, Total keseluruhan: 1.724.544.360.
Baca Juga: Ini Foto-foto Wanita Cantik Saat Sekda Nias Utara Ditangkap Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam
4. Lafat Akbar
Lafat lahir di Lombok Barat pada 21 Mei 1961, dia memiliki jabatan sebagai hakim ad hoc, ia terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2021, memiliki tanah dan bangunan di Lombok Barat, Kota Mataram senilai: Rp 898.750.000, Motor Vario 2013, Daihatsu Xenia 2011, Yamaha NMax 2018, dan Honda Scoopy 2018 senilai: Rp 131.700.000, Harta bergerak lainnya: Rp 96.700.000, Kas dan setara kas: Rp 27.918.492, Utang: Rp 461.000.000 Total keseluruhan: Rp 694.068.492.
5. Reny Halida Ilham Malik
Reny adalah wanita kelahiran Jakarta Timur pada 3 Agustus 1959 yang merupakan hakim ad hoc. Dia terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2020 sebagai hakim ad hoc. Memiliki tanah dan bangunan di Jakarta: Rp 3.000.000.000, Alat transportasi Daihatsu Xenia 2009 dan Honda CIVIC 2016: Rp 480.000.000, Harta bergerak lainnya: Rp 4.129.000.000, Kas dan setara kas: Rp 516.466.694, Total keseluruhan: Rp 8.125.466.694.