Sejumlah media asing soroti vonis 8 bukan penjara Rizieq Shihab dan menyebutnya sebagai ulama berpengaruh dalam perpolitikan Indonesia. Berikut sosok dan fakta media asing tersebut.
Sidang Rizieq Shihab hari ini, Kamis 27 Mei 2021 yang beragendakan pembacaan vonis berupa 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, pria bernama asli Moh. Rizieq Shihab ini telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tentu saja, vonis 8 bulan akibat kasus kerumunan di Petamburan tersebut mendapat sorotan dari berbagai media asing.
Dalam sebuah artikel berjudul Hardline Muslim cleric gets jail and fine in Indonesia for flouting Covid-19 curbs, Straits Times yang merupakan sosok media asing asal Singapura, sangat menyoroti hukuman 8 bulan penjara seorang mantan pentolan FPI ini dan para pengikutnya yang dituntut jaksa 2 tahun penjara.
Dalam artikel Associated Press (AP) sosok media asing dari Amerika Serikat yang juga menyoroti vonis Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq Shibab ini.
Bahkan, fakta media asing yang soroti vonis 8 bulan penjara Rizeq Shibab itu mengatakan, seorang mantan pentolan FPI adalah sosok yang mempunyai pengaruh besar dalam politik Indonesia.
Sebelumnya, Rizieq Shibab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sangat lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Rizeq Shibab divonis selama2 tahun dan hak menjadi pengurus sebuah organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ini bermula setelah pentolan FPI itu tiba dari Arab Saudi dan membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya. Dengan melibatkan masa kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang abaikan protokol kesehatan.