Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal masyarakat Habib Rizieq Shihab telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berupa denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung. Tidak hanya itu, pemilik nama asli Moh. Rizieq Shihab juga dianggap tak mengedukasi masyarakat soal bahaya Covid-19.
Fakta vonis Rizieq Shihab adalah, jika tidak membayar denda sebanyak Rp 20 juta tersebut, yang bersangkutan akan dihukum pidana selama lima bulan penjara.
Vonis Rizieq Shihab tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Kamis 27 Mei 2021.
Melanggar Pasal Kekarantiaan Kesehatan
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan setiap orang wajib mematuhi semua penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Pembelaan Rizieq Shihab
Dalam sidang Rizieq Shihab hari ini yang beragendakan pembacaan vonis, mantan pentolan Front Pembela Islam atau FPI melakukan pembelaan berupa tidak memberi tahu keberadaannya kepada publik soal kegiatan di pondok pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.
Sekedar informasi, vonis Rizieq Shihab lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya di hukum pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.