Aksi sadis dilakukan oleh debt collector koperasi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dimana empat debt collector tersebut tega menabrak korbannya dengan sepeda motor, hingga mengeroyoknya beramai-ramai.
Akibat aksi sadis itu, korban bernama Rejo Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu, Kota Kediri, sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kemudian keempat orang penagih hutang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Adapun para tersangka yang yakni, Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31) dan Aprianus Sitanggang (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kemuudian, Angga Pratama Ginting (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Ayah yang Marahi Kasir Indomaret Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri.
Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47). Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.
Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya. Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Rizkika lebih lanjut mengtakan bahwa, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.
Dalam hal ini dia meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Marahi Kasir Karena Anaknya Beli Voucher Game Online Rp 800 Ribu, Ini Penjelasan Indomaret
"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.
Hingga saat ini Polisi hingga masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.