Seorang oknum polisi Gresik bernama Brigadir NS (36) telah cabuli ibu mertua sendiri DM (50) sebanyak 7 kali.
Kronologi polisi Gresik cabuli mertuanya sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Berikut kronologi lengkap Brigadir NS yang cabuli ibu mertuanya DM (50) yang telah terjadi sebanyak 7 kali.
Dilaporkan pada 27 Maret 2020
Tak tahan dengan aksi bejat sang menantu, DM melaporkan Brigadir NS ke pihak kepolisian Gresik untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap AKP Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK Terjerat Kasus Suap Rp 1,5 Miliar
Dalam pelaporan tersebut, DM mengatakan sering dicabuli oleh seorang oknum polisi Gresik itu di tempat tidur.
Bahkan, Brigadir NS menurut pengakuan DM juga melakukan pelecehan seksual di pinggir jalan dan saat melakukan video call.
Ironisnya, Brigadir NS tinggal serumah dengan DM dan istrinya berinisial IT yang sudah menggugat cerai Brigadir NS.
Brigadir NS Penyuka Wanita Lanjut Usia
Fakta mengejutkan mulai terbuka, rupanya tidak hanya NS yang merupakan ibu mertua Brigadir NS yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual menantunya.
Baca Juga: Membedah Fakta-fakta Kasus Suap Penyidik KPK, yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada ponsel milik oknum polisi Gresik itu, didapatkan bahwa Brigadir NS merupakan penyuka wanita lanjut usia.
Hukuman Penjara 3 Tahun Menanti
Brigadir NS yang merupakan oknum polisi Gresik yang melakukan pencabulan terhadap ibu mertuanya, Dm. Hukuman penjara 3 tahun menanti.
Brigadir NS telah terbukti melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.