Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Stepanus Robin Pattuju. Berikut fakta-faktanya.
Kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Azis Syamsuddin diawali dari kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacaranya Maskur Husain yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Jadi Tersangka
Dalam keterangan pers pada Kamis 22 April 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menetapkan Ajun Komisaris Polisi atau AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Menguak Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK
Nama Azis Syamsuddin Disebut KPK
Masih dalam konferensi pers yang sama, KPK juga menyebut nama Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar tersebut terlibat dan memiliki peran yang sangat penting.
Dalam kasus ini, M Syahrial telah menyiapkan sebanyak Rp 1,5 milar untuk menyuap seorang penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga telah difasilitasi oleh politikus Partai Golkar itu.
Stepanus Robin Pattuju Dihubungi Azis Syamsuddin
Setelah ditelusuri lebih dalam, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin melalui ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin Pattuju pada Oktober 2020 lalu.
Masih dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengeluh kepada Azis Syamsuddin soal pemerintahannya yang tengah diselidiki oleh KPK.
Sayangnya, hingga kini Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum memberikan keterangan apapun soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang berpotensi merusak nama baik seorang Azis Syamsuddin.