Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar. Berikut sosok dan fakta lengkap Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perjalanan penyidik KPK terjerat kasus suap Rp 1,5 miliar ini diawali dari Wali Kata Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial yang kala itu terlibat kasus dugaan korupsi pemerintahan Kota Tanjungbalai dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menguak Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK
Kemudian, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terserat dalam kasus dugaan suap penyidik KPK ini. Politikus Partai Golkar tersebut diduga yang telah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang melakukan pertemuan pada Oktober 2020.
Sosok Stepanus Robin Pattuju
AKP Stepanus Robin Pattuju bergabung dengan komisi anti rasuah ini pada 1 April 2019 dan merupakan seorang lulusan dari Akademi Kepolisian atau Akpol pada 2009.
Stepanus Robin Pattuju juga rupanya pernah menjabat sebagai seorag Kapolsek Gemalang, Sragen, Jawa Timur.
Tidak hanya itu, AKP Stepanus Robin Pattuju juga kemudian pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dan kemudian lolos dalam sebuah tes dan langsung ditempatkan oleh Mabes Polri sebagai penyidik KPK dengan nilai diatas rata-rata.
"Potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers pada Kamis 22 April 2021.
Punya Hutang Rp 172 Juta
Dilansir dari berbagai sumber, didapatkan sebuah fakta AKP Stepanus Robin Pattuju yang ternyata mempunyai hutang sebanyak Rp 172 Juta.
Sehingga, total kekayaan yang dimiliki oleh AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK tersangka yang terjerat kasus suap Rp 1,5 miliar itu mempunyai total kekayaan sebanyak Rp 461 juta.
Diancam akan Dipecat
Akibat perbuatannya, sosok AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK tersangka kasus suap Rp 1,5 milar tersebut diancam akan dipecat, karena telah melanggar UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan Kapolsek Gemalang, Sragen, Jawa Timur itu juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.