Sule (45) warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi dan terancam lima tahun penjara karena kasus perjudian. Kini Sule dipenjara di Polresta Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Sule dan tersangka lainnya dilakukan oleh Satuan reserse kriminal Polresta Tangerang.
Baca Juga: Reaksi Hotman Paris soal Hotma Sitompul Diduga Menerima Uang Korupsi Bansos Covid-19
“Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).
Sule ditangkap berawal dari informasi warga yang resah lantaran ada praktek judi togel di bulan Ramadhan.
Selain mengamankan dua tersangka di rumah Sule, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan dan uang tunai.
Baca Juga: Kronologi Penyanyi Dangdut Berstatus Janda Cabuli Anak Remaja 16 Tahun
Barang-barang lain yang diduga dijadikan alat transaksi perjudian seperti kalkulator, telepon genggam, juga diamankan oleh polisi.
“Tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi,” Papar Kombes Wahyu.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Beli Brompton hingga Sewa Pesawat dari Fee Bansos
Untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Sule dan rekannya MS kini meringkuk di sel tahanan.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.