Buntut masalah dari pengendara moge nekat terobos ring 1 Istana, ditilang denda Rp 250 Ribu.
Pasalnya belakangan ini tengah ramai dengan pengendara moge yang di tendang Paspampres lantaran menerobos masuk ring 1 Istana.
Rupanya satu pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan menghadiri panggilan Polisi untuk klarifikasi.
Baca Juga: Anggota Klub Motor Gede Penerobos Ring Satu Istana Akhirnya Minta Maaf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari titik kumpul para pengendara moge hingga peristiwa menerobos.
"Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti teknis dan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar," ucap Fahri.
"Karena tadi terlihat ada yang standing juga. Jadi unyuk proses akan kita lakukan penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Lebih lanjut para pelaku pengendara moge yang menerobos ring 1 Istana akan dijerat Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Adin Sahdilah, Anggota Motor Gede yang Ditendang Paspampres Istana
"Atau denda Rp250 ribu jadi prosesnya penilangan saja," pungkasnya.
Sekedar informasi sebelumny polisi menjadwalkan pemanggilan pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu 21 Februari 2021.