Fakta pemerintah berikan sanksi pada masyarakat yang tolak vaksin Covid-19. Penghentian bantuan sosial hingga denda.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan sebuah peraturan presiden yang biasa dikenal sebagai Perpres. Yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga: Fakta Lengkap dengan Kajian Ilmiah Janda di Cianjur Hamil dan Melahirkan Dalam Satu Jam
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu sendiri, merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Penundaan hingga penghentian jaminan sosial hingga denda
Pemerintah dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang tolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 4 Ayat 13 A yang berbunyi, pemerintah berhak menunda atau menghentikan semua pemberian sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, pemerintah juga berhak menolak atau menghentikan semua proses administrasi masyarakat yang secara terang-terangan menolak diberikan vaksin Covid-19.
Terakhir, masih dalam Pasal 4 Ayat 13 A, pemerintah juga berhak memberikan denda masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.