Fakta Pemerintah Berikan Sanksi Pada Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19, Penghentian Bantuan Sosial hingga Denda

Fakta Pemerintah Berikan Sanksi Pada Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19, Penghentian Bantuan Sosial hingga Denda

Ahmad
2021-02-14 17:31:18
Fakta Pemerintah Berikan Sanksi Pada Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19, Penghentian Bantuan Sosial hingga Denda
Fakta pemerintah berikan sanksi pada masyarakat yang tolak vaksin Covid-19. Penghentian bantuan sosial hingga denda. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta pemerintah berikan sanksi pada masyarakat yang tolak vaksin Covid-19. Penghentian bantuan sosial hingga denda.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan sebuah peraturan presiden yang biasa dikenal sebagai Perpres. Yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Fakta Lengkap dengan Kajian Ilmiah Janda di Cianjur Hamil dan Melahirkan Dalam Satu Jam

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu sendiri, merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Penundaan hingga penghentian jaminan sosial hingga denda

Pemerintah dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang tolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 4 Ayat 13 A yang berbunyi, pemerintah berhak menunda atau menghentikan semua pemberian sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, pemerintah juga berhak menolak atau menghentikan semua proses administrasi masyarakat yang secara terang-terangan menolak diberikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Alasan Pemberian Sanksi pada Masyarakat Penolak Vaksin Covid-19, Sebagai Pengendali Pandemi

Terakhir, masih dalam Pasal 4 Ayat 13 A, pemerintah juga berhak memberikan denda masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00