Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Polri dalam penyidikan tiga perkara korupsi merupakan rumah pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan rumah itu telah lama menjadi miliknya dan kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh emas dan uang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia belum mengungkap identitas maupun rincian kepemilikan barang-barang tersebut karena akan dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Febrie juga menyebut ada sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan, yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Menurutnya, seluruh kegiatan itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan akan dijelaskan melalui forum resmi sesuai prosedur.
Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Isinya terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Polri memperkirakan total nilai seluruh barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Hingga kini, penyidikan terkait tiga perkara korupsi tersebut masih terus berlangsung.






