Usai Klaim Rugi Rp4,3 Triliun, Heni Sagara Pertanyakan Dasar Tuntutan Buzzer

Usai Klaim Rugi Rp4,3 Triliun, Heni Sagara Pertanyakan Dasar Tuntutan Buzzer

MALDI
2026-07-10 22:50:00
Usai Klaim Rugi Rp4,3 Triliun, Heni Sagara Pertanyakan Dasar Tuntutan Buzzer
Sumber Foto : Istimewa

Pengusaha kosmetik Heni Sagara menyampaikan kekecewaannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Feri dan Restu, dengan hukuman dua tahun penjara.


Menurut Heni, tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak yang ia rasakan. Ia mengklaim bisnis yang telah dibangun selama hampir dua dekade mengalami kerugian besar akibat dugaan kampanye hitam dan penyebaran informasi yang menyerang nama baik dirinya maupun perusahaannya.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, jaksa mengungkap bahwa kedua terdakwa diduga menggunakan sistem bot dan pond farming untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menjadi perbincangan luas.


Heni menyebut berbagai tuduhan yang beredar telah memengaruhi reputasi perusahaan dan produknya. Ia juga mengatakan citra pribadinya sempat dimanipulasi, sementara produk yang dipasarkannya disebut berbahaya, meski menurutnya telah dinyatakan aman oleh BPOM dalam persidangan.


Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukumnya, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari pembatalan pesanan dalam jumlah besar serta penurunan omzet perusahaan, dan belum termasuk kerugian immateriil yang disebut turut dirasakan oleh Heni dan keluarganya.


Heni juga menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua terdakwa. Ia berkomitmen untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok yang disebut sebagai pengendali maupun penyandang dana di balik dugaan kampanye hitam tersebut.


Sementara itu, suami Heni Sagara, Iwa Sagara, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.


Share :