Penggeledahan di 13 Lokasi, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Uang Ratusan Miliar

Penggeledahan di 13 Lokasi, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Uang Ratusan Miliar

MALDI
2026-07-10 22:45:00
Penggeledahan di 13 Lokasi, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Uang Ratusan Miliar
Sumber Foto : Istimewa

Polri memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).


Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan penyidik dalam pengembangan tiga perkara berbeda.


Sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura (SGD), emas batangan, hingga perangkat elektronik turut dipamerkan di hadapan awak media.


Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Emas tersebut sebelumnya ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026).


Tak hanya emas, penyidik juga menampilkan belasan kotak kontainer berisi barang bukti lain hasil penyitaan, serta dua unit layar komputer yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.


Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.


Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.


Dari salah satu lokasi penggeledahan, yakni sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259 juta.


Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi mengamankan 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.


Adapun dari rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.


Hingga saat ini, penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus berjalan dan Polri menyatakan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.


Share :