Fakta-fakta Warga Negara China Masuk Indonesia saat Pelarangan Penerbangan Asing

Fakta-fakta Warga Negara China Masuk Indonesia saat Pelarangan Penerbangan Asing

Ahmad
2021-01-25 17:41:09
Fakta-fakta Warga Negara China Masuk Indonesia saat Pelarangan Penerbangan Asing
Fakta warga negara China yang masuk ke Indonesia saat pelarangan penerbangan asing. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta warga negara China yang masuk ke Indonesia saat pelarangan penerbangan asing.

Kabar tersebut berawal dari sebuah isu yang mengatakan, sebanyak 153 warga negara asing atau WNA yang berasal dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu 21 Januari 2021.

Padahal, Indonesia sendiri tengah melakukan larangan penerbangan asing hingga 8 Februari 2021. Tujuannya, mempersempit gerakan Covid-19 untuk semakin menular di Tanah Air.

Baca Juga: Fakta Masuknya 153 WNA China ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut fakta warga negara China yang masuk ke Indonesia saat adanya pelarangan penerbangan asing.

153 Warga China

Tepat 23 Januari 2021, sebanyak 153 warga negara China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kabar ini bermula dari isu yang beredar di masyarakat soal adanya 153 warga China tiba di Indonesia di tengah pelarangan penerbangan asing dan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tagar #NakesSiapRumahSakitSiap Duduki Trending Teratas, Bukti Pemerintah Nyata Tangani Pandemi Covid-19

Secara mengagetkan, isu tersebut ternyata dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Masuk dari Bandara Soekarno Hatta

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh sebanyak sebanyak 153 warga negara China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou yang sebenarnya membawa sebanyak 171 penumpang, yang terdiri dari 153 warga negara China, dan 18 penumpang lainnya adalah warga negara Indonesia atau WNI. 

Beberapa Pemegang Visa Diplomatik 

Ditelusuri lebih dalam, sebanyak 3 orang dari 153 warga negara China tersebut adalah pemegang visa diplomatik yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA.

Sementara 150 orang lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas atau ITAS dan Izin Tinggal tetap atau ITAP.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00