Fakta masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, Indonesia sendiri telah melarang semua WNA untuk masuk sampai tanggal 8 Februari 2021 untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona di Tanah Air.
Kabar soal masuknya WNA asal China ini berawal dari isu yang berhembus, bahwa sebanyak 153 orang WNA asal China yang merupakan tenaga kerja asing atau TKA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 23 Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Dapat Kendalikan Krisis Akibat Covid-19
Isu tersebut ternyata dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
Berikut fakta masuknya sebanyak 153 WNA asal China ke Indonesia ditengah pandemi Covid-19.
1. 153 WNA China masuk dari Bandara Soeta
Pada 23 Januari 2021, sebanyak 153 orang warga negara asing dari China yang sebagian besar merupakan tenaga kerja asing atau TKA telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
2. Kriteria WNA yang diizinkan
Dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA, ternyata terdapat beberapa kriteria yang membuat para WNA boleh masuk dan tinggal di Indonesia.
Kriteria tersebut adalah, para pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi yang dipegang oleh pejabat setingkat menteri, Kedua, para WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap di Indonesia.
Baca Juga: Fakta Terbaru Meninggalnya Song Yoo Jung, Unggahan Terakhirnya Bikin Penggemar Terharu
Ditelusuri lebih dalam, sebanyak 153 WNA dari China yang tiba di Indoensia pada Sabtu 23 Januari 2021 tersebut memiliki semua kriteria yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA.
Sebelumnya, sebanyak 500 WNA asal China telebih dahulu tiba di Indonesia pada Juli 2020 melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.