Fakta Menarik Perbedaan PNS dan P3K untuk Guru

Fakta Menarik Perbedaan PNS dan P3K untuk Guru

Ahmad
2021-01-04 09:27:43
Fakta Menarik Perbedaan PNS dan P3K untuk Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi bagi guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini perbedaan PNS dan P3K untuk guru. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi bagi guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini perbedaan PNS dan P3K untuk guru.

Lebih lanjut, Kemendikbud juga berencana akan merekrut sebanyak 1 juta guru honorer dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2021. Tentu saja, dalam perekrutan itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Soal jadwal pendaftaran hingga seleksi P3K, akan diumumkan dalam waktu dekat oleh pemerintah.

Kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan seleksi P3K 2021 bisa diikuti oleh semua guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Semua Guru Honorer Berganti Jadi P3K, Apa Bedanya?

Nadiem mengungkapkan bahwa tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

Termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi P3K. Bahkan, sambung Nadiem, jika peserta gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Menurut Nadiem, seleksi P3K juga akan dilakukan secara daring. Sistem seleksi daring memungkinkan para guru honorer dari seluruh wilayah Indonesia mudah mengikuti tes.

Terakhir, mantan CEO Go-Jek yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pihaknya menyediakan pembelajaran online secara mandiri. 

Calon peserta bisa mengasah kemampuannya melalui pembelajaran tersebut agar kemungkinan lulus seleksi P3K lebih tinggi.

Ini perbedaan PNS dan P3K untuk guru:

1. Formasi guru 

Formasi guru P3K 2021 dapat diikuti oleh semua guru honorer lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Kemendikbud menjamin kuota guru yang diterima menjadi P3K 2021 sampai dengan 1 juta guru.

2. Bisa ikut sampai tiga kali

Calon guru P3K dapat mendaftar dua kali. Ini tidak seperti sebelumnya yang masing-masing pendaftaran diizinkan mengikuti ujian per tahun. Kali ini Kemendikbud membuka peluang lebih banyak bagi para pendaftar.

Jika peserta gagal pada kesempatan pertama, masih ada kesempatan kedua untuk mendaftar dan mengulang ujian sampai dua kali. Total, peserta bisa ikut tiga kali tes di tahun yang sama, yakni 2021.

3. Materi telah disiapkan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin telah menyiapkan materi ujian untuk para pendaftar secara online atau daring.

Materi itu bertujuan, untuk membantu para pendaftar fokus dalam belajar dan mempersiapkan diri mengikuti ujian seleksi guru P3K 2021.

Baca Juga: Syarat Lengkap Guru Daftar P3K 2021 Menurut Aturan Kemendikbud

Soal anggaran gaji, pemerintah pusat telah menjamin gaji tersebut yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

4. Ujian P3K gratis

Biaya penyelenggaraan ujian P3K 2021 akan ditanggung pemerintah pusat dan tidak akan ditanggung pemerintah daerah lagi. Rencana kegiatan seperti ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi ujian penerimaan guru P3K di Indonesia. Sehingga terpilihnya 1 juta guru di sekolah-sekolah negeri di Indonesia nantinya benar-benar berkualitas.

Ini syarat lengkap guru daftar P3k 2021 menurut Kemendikbud:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu P3K atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi akun setelah semua data terisi

5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikiri

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi P3K di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30