Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi bagi guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini perbedaannnya.
Lebih lanjut, Kemendikbud juga berencana akan merekrut sebanyak 1 juta guru honorer dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2021. Tentu saja, dalam perekrutan itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Soal jadwal pendaftaran hingga seleksi P3K, akan diumumkan dalam waktu dekat oleh pemerintah.
Baca Juga: Syarat Lengkap Guru Daftar P3K 2021 Menurut Aturan Kemendikbud
Kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan seleksi P3K 2021 bisa diikuti oleh semua guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
Nadiem mengungkapkan bahwa tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.
Termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi P3K. Bahkan, sambung Nadiem, jika peserta gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
Menurut Nadiem, seleksi P3K juga akan dilakukan secara daring. Sistem seleksi daring memungkinkan para guru honorer dari seluruh wilayah Indonesia mudah mengikuti tes.
Soal konsep P3K pada 2021, kata mantan bos Go-Jek ini akan berfokus pada untuk mencari guru-guru berkualitas yang sesuai dengan kriteria seleksi. Oleh karena itu, peserta seleksi ini diberi kesempatan untuk mengikuti tes yang ketat hingga tiga kali.
Terakhir, mantan CEO Go-Jek yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pihaknya menyediakan pembelajaran online secara mandiri. Calon peserta bisa mengasah kemampuannya melalui pembelajaran tersebut agar kemungkinan lulus seleksi P3K lebih tinggi.
Baca Juga: Syarat Lengkap Gratis Biaya Pembuatan SIM
Syarat lengkap guru daftar P3k 2021 menurut Kemendikbud:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu P3K atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi akun setelah semua data terisi
5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikiri
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi P3K di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.