Rashda Diana merupakan seorang istri dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsyudin yang juga merupakan doktor ilmu politik. Berikut biografi dan profil lengkap.
Din Syamsuddin sendiri secara resmi telah menikahi Rashda Diana, di Komplek Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur, Minggu 3 Januari 2021.
Rashda Diana merupakan anak kedua dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad, salah seorang pengurus Ponpes Gontor. Rashda memiliki kakak Dr. H. Fairuz Subakir, M.A. dan adik Salwa Hayati Subakir yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Fakta-fakta Din Syamsuddin Menikahi Cucu Pendiri Ponpes Gontor
Rashda Diana lahir di Ponorogo pada 5 Mei 1973. Rashida merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
KH Imam Subakir Ahmad adalah lulusan Universitas Darul Ulum, Universitas ‘Ainu Syam hingga Institut of Islamic Studies yang ketiganya berlokasi di Kairo, Mesir. Di saat kuliah, Subakir yang lebih akrab dipanggil Ustadz Subakir ini bergerak di Himpunan Mahasiswa dan Pelajar (HPPI) Kairo pada tahun 1962.
Darah akademisi mengalir pada diri Rashda, yang menerima beasiswa dari Kementerian Agama pada 2015. Pada tahun 2019 silam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rashda berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: "Pelembagaan Politik Negara Modern Al Mawardi".
Rashda menyebutkan bahwa konsep tersebut merupakan salah satu pikiran yang melampaui masanya.
“Al Mawardi merupakan pakar politik pertama yang menjelaskan mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara serta penerapannya dengan baik. Al Mawardi menjelaskan bahwa sebuah negara perlu memiliki pondasi berupa lembaga khilafah (Sistem kepemimpinan), khalifah (Pemimpin), dan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi khalifah. Dalam konsep tersebut Al Mawardi lebih mengutamakan pendekatan institusional dengan memaksimalkan fungsi pelembagaan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Respon Mahfud Md Soal Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
Berdasarkan data di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas) Kemenag, nama Rashda Diana tercatat sebagai lektor atau pengajar di perguruan tinggi. Rashda merupakan lektor di Universitas Darussalam Gontor, dengan bidang keilmuan Syariah dan Ilmu Hukum.