Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon soal proses hukum kasus chat mesum Habib Rizieq.
Mahfud menyebut kasus chat mesum yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang kini berubah nama menjadi Front Persatuan Islam, Rizieq Shihab sepenuhnya urusan pengadilan.
Pernyataan ini dikatakan oleh dia setelah Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murad mempertanyakan perihal pembukaan kembali kasus yang telah terkatung-katung hampir 4 tahun dan proses penyidikannya sempat dihentikan itu.
Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Agama Reza Arap Calon Suami Wendy Walters
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," Kata Mahfud, melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd, Minggu 3 Januari 2021.
Dalam cuitan terpisah, Mahfud mengakui sempat bertanya ke aparat kepolisian perihal proses hukum kasus chat mesum Rizieq ini. Memang benar kasus itu telah SP3 saat Rizieq berada di Arab Saudi selama hampir tiga tahun.
Namun, kasus itu kembali dibuka lantaran ada pihak yang meminta praperadilan dan kemudian permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Rincian Terlengkap 40,2 Juta Orang Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu, dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan majelis hakim memang telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Habib Rizieq.