Perawat dan pasien Covid-19 terbukti lakukan perbuatan mesum sesama jenis di Wisma Atlet. Namun baik nakes dan pasien Covid-19 tidak ditahan di penjara sebab kondisi.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS telah mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dirinya menerangkan bahwa kasus tersebut akan diproses secara hukum. Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mesum Wisma Atlet, Ternyata Pelaku Berhubungan Intim Sesama Jenis di Toilet
"Tadi malam jam 22.00 WIB, kasus ini sudah dilimpahkan perkaranya ke Polres Jakarta Pusat," ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS Minggu 27 Desmeber 2020.
Herwin menerangkan bahwa telah mengamankan kedua pelaku. Untuk pelaku yanag merupakan seorang perawat telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Sementara itu pelaku lainnya, pasien Covid-19 belum menjalani pemeriksaan sebab dalam proses perawatan dan isolasi mandiri.
"Untuk nakes telah kita amankan untuk selanjutnya menjadi saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan pasien tetap menjalani isolasi di Wisma Atlet," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Kecelakaan Maut Pasar Minggu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Herwin juga menerangkan bahwa keduanya, baik nakes dan pasien Covid-19 pelaku perbuatan mesum sesama jenis di Wisma Atlet tidak dilakukan penahanan di dalam penjara. Keduanya ditahan dengan cara isolasi mandiri dalam beberapa waktu.
"Karena kondisi dan aturan protokol kesehatan, si perawat kan habis berhubungan dengan pasien Covid-19, jadi tidak dilakukan penahan, melainkan menjalani isolasi selama beberapa waktu, ungkapnya.