Pelaku Kecelakaan Maut Pasar Minggu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku Kecelakaan Maut Pasar Minggu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dedi Sutiadi
2020-12-27 11:54:28
Pelaku Kecelakaan Maut Pasar Minggu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku Kecelakaan Maut Pasar Minggu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku kecelakaan maut Pasar Minggu terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman kurung diberlakukan sebab tindakan pelaku yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. 

Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menetapkan pengendara mobil Hyundai berinisial HR sebagai tersangka. Pria berusia 25 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lakukan kesalahan dalam gelar perkara. 

Baca juga: Kronologi Paling Lengkap Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Ternyata Berawal Cekcok dengan Polisi

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka, kata Yogo sabtu 26 Desember 2020. 

Atas tindakannya yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal, pelaku HR disangkakan pasal 315 ayat UU LLA. Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.   

"Tersangka kami sangkakan pasal 315 ayat UU LLA, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan di Pasar Minggu, 3 Pemotor Korban 1 Meninggal

Kasus kecelakaan maut Pasar Minggu tersebut awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kini kasus tersebut telah berpindah, kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

"Jadi perkara ini penangananya kita tarik dari Porles Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," tukasnya.


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00