Menyambut libur Natal dan tahun baru, jam operasional KRL Jabodetabek hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
"Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pada pukul 21.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Jakarta Izinkan Tempat Usaha Buka Sampai 19.00 WIB
Lebih lanjut, Anne juga mengatakan bahwa aturan itu merujuk pada instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat membatasi durasi kegiatan kantor maksimal pukul 21.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan kebijakan yang tertuang pada Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan teknisnya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020.
Baca Juga: Penerapan WFH 75 Persen Berlaku 18 Desember di Jakarta
Untuk kereta tambahan di malam tahun baru, Anne menegaskan tidak ada. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan pemerintah agar warga tidak beraktivitas di luar rumah guna menyambut tahun baru 2021.
"Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB," tegas Anne.
Tak lupa Anne juga memaatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap berlaku selama masa angkutan natal dan tahun baru.