Menyambut libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat usaha buka hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan itu dibuat guna membatasi aktivitas warga selama libur Natal dan tahun baru demi menekan angka penularan corona.
Baca Juga: Daftar Lengkap Aturan Baru DKI Jakarta Mulai 18 Desember Sampai 8 Januari
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan. Dalam seruan tersebut tempat usaha seperti tempat makan, wisata dan hiburan hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, aturan tersebut juga dibagikan di akun Instagram resmi @dkijakarta.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam seruannya.
Baca Juga: DKI Jakarta Keluarkan Aturan 25 Persen Karyawan yang Boleh Masuk Kantor, Sisanya Dirumah
Kemudian untuk perkantoran di Jakarta, kegiatan kantor juga hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB, berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.